Pemilik showroom jual-beli mobil bekas taksi “Deka Reset” dengan inisial SEK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengkonfirmasi bahwa SEK telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan statusnya sebagai tersangka telah ditetapkan.
SEK diduga sebagai pemilik yang menjalankan usaha jual-beli mobil taksi bekas Deka Reset sejak tahun 2020. Pada Desember 2023, PT Deka Reset dilaporkan atas kasus dugaan penipuan oleh sejumlah korban ke Polres Metro Bekasi Kota. Hingga bulan April 2024, terdapat 12 laporan polisi terkait kasus ini dengan jumlah korban mencapai 45 orang dan kerugian mencapai Rp 3 miliar.
Firdaus menjelaskan bahwa korban-korban dalam kasus ini rata-rata tertipu dengan iming-iming mobil murah yang langsung dibayar lunas, dengan jumlah pembayaran bervariasi mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 100 juta. AS, seorang marketing Deka Reset, telah ditangkap dan kini polisi sedang memburu SEK yang keberadaannya disebut berpindah-pindah. AS memasarkan mobil-mobil bekas taksi melalui portal media sosial dan memancing para korban dengan harga murah, namun setelah pembayaran, korban belum mendapat kejelasan kapan unit mobil mereka akan turun.
Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap lebih lanjut skema penipuan yang dilakukan oleh PT Deka Reset. Kabar penangkapan AS dan penetapan SEK sebagai tersangka telah menarik perhatian publik terhadap kasus ini. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi jual-beli mobil bekas, terutama melalui platform online, untuk menghindari kasus penipuan serupa.
Ketika dihubungi, pihak PT Deka Reset belum memberikan komentar atau tanggapan terkait kasus ini. Pihak kepolisian terus menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan SEK atau informasi terkait kasus penipuan ini agar dapat segera ditindaklanjuti.