Perusahaan Asing Gugat Waskita Karya yang Nunggak Utang Mencapai Rp 976 Juta

Perusahaan konstruksi terkenal, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), kembali menghadapi tantangan hukum terkait utangnya. Kali ini, PT Shimizu Global Indonesia, PT Aplugada Mandiri Perkara, dan PT Damawan Putera Pratama menuntut WSKT dengan gugatan PKPU.

PT Shimizu Global Indonesia menagih utang sebesar Rp 976,76 juta yang belum dibayarkan oleh Waskita Karya. Sidang perdana kasus ini telah digelar pada 16 Desember 2024 lalu. Meskipun menghadapi gugatan ini, Waskita Karya menyatakan bahwa kondisi perusahaan tetap stabil dan tidak terpengaruh secara signifikan terhadap operasionalnya.

Namun, gugatan ini menambah daftar panjang masalah hukum yang dihadapi oleh perusahaan konstruksi tersebut. “PKPU ini tak berdampak pada operasional dan keuangan perseroan,” kata Sekretaris Perusahaan WSKT, Ermy Puspa Yunita.

Salah satu penggugat, PT Shimizu Global Indonesia, merupakan bagian dari Shimizu Corporation, perusahaan konstruksi global yang berbasis di Jepang. Meskipun demikian, WSKT tetap optimis dalam menghadapi tantangan ini dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah hukum tersebut dengan baik.

Dengan pengalaman dan reputasi yang dimiliki oleh WSKT, diharapkan mereka dapat menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan efisien. Semoga kedua belah pihak dapat menemukan solusi yang adil dan saling menguntungkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *