Seorang remaja berusia 18 tahun yang tinggal di Cibungbulang, Kabupaten Bogor, dengan inisial M, diduga menjadi korban perdagangan orang. Setelah empat bulan bekerja, korban akhirnya berhasil pulang ke rumah. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menjelaskan bahwa Unit PPA berhasil menemukan dan menjemput korban TPPO setelah korban melihat postingan lowongan pekerjaan sebagai ABK di Facebook.
Korban tertarik dengan pekerjaan tersebut dan berkomunikasi dengan akun bernama Donkey. Pada tanggal 23 April 2024, korban dijemput dan akhirnya pada Rabu, 28 Agustus 2024, korban berhasil dijemput di Dermaga Muara Baru, Jakarta Utara. Korban kemudian dibawa ke Mapolres Bogor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sebelumnya, M diketahui bekerja di Pulau Aru, Maluku. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengungkapkan bahwa tersangka DA dan FD telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan pasal penipuan dan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka DA dan FD sering menawarkan pekerjaan kepada korban melalui Facebook. Mereka merupakan agen yang menawarkan pekerjaan ilegal, dan pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mencari pekerjaan, terutama melalui media sosial. Jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan yang terlalu menggiurkan dan pastikan untuk selalu memeriksa keabsahan perusahaan atau agen yang menawarkan pekerjaan.
Kepulangan korban menjadi kabar baik, namun kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Semoga kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan, dan korban dapat pulih dan kembali ke kehidupan normalnya. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mencegah dan memberantas praktik perdagangan orang yang merugikan ini.