Dua lokasi perjudian di Kota Binjai dan Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, telah digerebek oleh polisi. Pasar perjudian ini berpura-pura menjadi sebuah tempat ibadah bagi agama Konghucu yang disebut Klenteng, dan saat ini telah dimasukkan segel oleh polisi. Lokasi judi yang dimaksud terletak di dua tempat, yaitu di Pasar VII Cina, Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, dan di Jalan Rukam Brahrang, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Penggerebekkan dilakukan pada Sabtu, 14 Juni 2024, oleh personel Polda Sumatra Utara dan Polres Binjai.
Informasi mengenai rencana penggerebekan tersebut diduga telah bocor ke pemilik lokasi judi yang disebut-sebut bernama Aju. Hal ini diperkuat dengan kesaksian warga yang melihat mesin dan peralatan judi dipindahkan sehari sebelum penggerebekan dilakukan. Meskipun penggerebekan tidak berjalan sesuai harapan dan kurang maksimal, warga tetap mengapresiasi langkah Polisi dalam menutup tempat judi tersebut.
Penggerebekan tempat judi yang menggunakan kedok rumah ibadah agama Konghucu ini merupakan langkah penting dalam upaya memberantas praktik perjudian ilegal di daerah tersebut. Praktik perjudian ilegal dapat merusak moral dan kesejahteraan masyarakat, serta melanggar hukum yang berlaku. Dengan melakukan tindakan tegas seperti penyegelan tempat judi ini, Polisi menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas kejahatan dan menjaga ketertiban di masyarakat.
Adanya informasi yang bocor sebelum penggerebekan dilakukan menunjukkan adanya kerentanan dalam sistem keamanan dan kebijakan pemberantasan perjudian ilegal. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan koordinasi antara lembaga kepolisian dan pihak terkait dalam menjaga kerahasiaan operasi penegakan hukum. Langkah-langkah preventif seperti pelatihan pegawai, peningkatan pengawasan, dan penguatan sistem keamanan informasi dapat membantu mencegah kebocoran informasi di masa depan.
Apresiasi masyarakat terhadap langkah Polisi menutup tempat judi tersebut menunjukkan pentingnya dukungan dari masyarakat dalam upaya pemberantasan perjudian ilegal. Dengan adanya dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat, Polisi dapat lebih efektif dalam melaksanakan tugasnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Dukungan dari masyarakat juga dapat membantu Polisi dalam mengidentifikasi dan menangkap para pelaku kejahatan dengan lebih efisien.
Penggerebekan terhadap dua lokasi judi yang menggunakan kedok rumah ibadah agama Konghucu di Kota Binjai dan Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, oleh Polisi merupakan langkah yang penting dalam upaya memberantas praktik perjudian ilegal. Meskipun terdapat kendala seperti kebocoran informasi sebelum penggerebekan dilakukan, apresiasi dari masyarakat terhadap langkah Polisi menutup tempat judi tersebut menunjukkan adanya kesadaran bersama dalam menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat. Dengan kerjasama antara lembaga kepolisian, masyarakat, dan pihak terkait lainnya, diharapkan upaya pemberantasan perjudian ilegal dapat terus ditingkatkan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan jujur bagi seluruh masyarakat.