Hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada Andi Andoyo, seorang pria yang mengidap skizofrenia dan telah melakukan pembunuhan terhadap wanita berinisial FD (44) di dekat Apartemen Central Park, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kabar ini telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Iwan Wardhana, melalui pesan singkat pada Jumat. Andi Andoyo divonis sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut hukuman 18 tahun penjara untuk Andi Andoyo. Namun, majelis hakim memberikan keringanan dua tahun penjara dalam putusannya. Keputusan ini muncul setelah Andi dinyatakan mengidap skizofrenia paranoid oleh pihak kepolisian pada tanggal 24 Oktober 2023. Vonis medis tersebut dikeluarkan setelah observasi delapan hari di Rumah Sakit Polri Keramat Jati, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, mengatakan bahwa perbuatan kriminal yang dilakukan oleh Andi merupakan bagian dari gejala gangguan jiwa yang dideritanya. Oleh karena itu, pelaku memerlukan perawatan psikiatri untuk mengatasi gangguan jiwa yang dialaminya serta pengawasan ketat guna mencegah terjadinya risiko yang membahayakan dirinya dan lingkungan sekitarnya.
Dalam proses penyidikan, penyidik tetap mengikuti ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 109 KUHAP memberikan wewenang kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan apabila sudah cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana, atau demi hukum.
Kesimpulannya, kasus Andi Andoyo yang mengidap skizofrenia paranoid telah membawa dampak yang serius bagi dirinya dan lingkungannya. Melalui perawatan psikiatri, diharapkan pelaku dapat mendapatkan bantuan yang diperlukan untuk mengatasi gangguan jiwa yang dialaminya. Semoga dengan adanya penanganan yang tepat, kejadian serupa dapat dihindari di masa depan.