Polisi berhasil menyelesaikan kasus penculikan bocah laki-laki berusia 4 tahun dengan damai. Kasus ini melibatkan ibu kandungnya, TA (32), di Johar Baru, Jakarta Pusat. Orang tua korban akhirnya sepakat untuk bergantian mengasuh anaknya, KMA.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Chandra Mata Rohansyah, kesepakatan tersebut berarti bahwa anak akan diasuh oleh bapaknya, RAP (32), dari hari Senin hingga Jumat. Sedangkan pada hari Sabtu dan Minggu, anak akan diasuh oleh ibunya, TA (32). Hal ini dilakukan agar kedua orang tua tetap terlibat dalam pengasuhan anak mereka.
Awalnya, pelapor melaporkan mantan istrinya, yang juga ibu korban, ke polisi atas dugaan penculikan. Namun setelah penyelidikan, tidak ada permohonan hak asuh yang diajukan oleh kedua belah pihak. Mereka sepakat untuk mengasuh anak secara bergantian tanpa perdebatan mengenai hak asuh.
Saat ini, ibu korban masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Karena adanya kesepakatan damai, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya. Jika hasil gelar perkara menunjukkan bahwa tidak ada tindak pidana, kasus ini akan dihentikan.
Kesepakatan ini menunjukkan bahwa kedua orang tua memiliki keinginan yang sama, yaitu untuk memberikan yang terbaik bagi anak mereka. Meskipun pernah terjadi konflik, namun akhirnya mereka bisa menyelesaikan masalah ini dengan cara yang baik dan dewasa. Semoga kedua belah pihak dapat terus bekerja sama dalam mendidik dan merawat anak agar tumbuh menjadi pribadi yang baik dan mandiri.