Produsen otomotif asal China, Great Wall Motor (GWM) Indonesia, mengungkapkan bahwa mereka belum tertarik untuk memproduksi Tank 300 dan Tank 500 Hybrid Electric Vehicle (HEV) secara lokal di Indonesia, meskipun pemerintah memberikan insentif untuk mobil hybrid. Meskipun pemerintah memberikan diskon pajak penjualan atas barang mewah sebesar 3%, General Manager GWM Indonesia, Constantinus Herlijoso, menyatakan bahwa mereka belum memiliki rencana untuk memproduksi varian lokal dari Tank 300 dan 500 HEV dalam waktu dekat.
“Kami belum memiliki rencana untuk memproduksi lokal pada tahun ini. Jika melihat rencana kami untuk tahun ini, produksi lokal belum masuk dalam rencana kami,” ujar Herlijoso saat acara peluncuran GWM Tank Studio di Jakarta Pusat pada Rabu (8/1/2025). Saat ini, GWM masih mengimpor secara utuh (completely built up/CBU) GWM Tank 300 dan 500 HEV dari Thailand. Menurut data Gaikindo, GWM telah berhasil menjual 212 unit Tank 300 dan 391 unit Tank 500 hingga November 2024.
GWM Indonesia memiliki beragam model hybrid electric vehicle (HEV), termasuk GWM Tank 300 HEV, GWM Tank 500 HEV, Haval H6 HEV, dan Haval Jolion HEV. Meskipun demikian, GWM telah memiliki fasilitas produksi di Wanaherang, Jawa Barat, dengan kapasitas produksi sekitar 7.000 unit per tahun. Hingga saat ini, GWM baru memproduksi lokal model Haval Jolion HEV, namun tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dari model tersebut masih dalam proses evaluasi.
Untuk mendapatkan tambahan insentif PPnBM DTP sebesar 3%, kendaraan harus diproduksi di Indonesia dalam kategori Full Hybrid dan Mild Hybrid berdasarkan program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Persyaratan untuk mengikuti program LCEV tercantum dalam Permenperin Nomor 36 Tahun 2021, yang menetapkan bahwa mobil hybrid memiliki isi silinder hingga 4.000 cc dan konsumsi bahan bakar minimal 15,5 km/liter untuk versi bensin serta lebih dari 17,5 km/liter untuk versi diesel.
Kementerian Keuangan akan menerbitkan aturan teknis lebih lanjut terkait syarat minimum tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bagi mobil hybrid yang memenuhi syarat untuk menerima insentif PPnBM DTP. “Regulasi terkait TKDN untuk mobil hybrid yang dapat menerima insentif PPnBM DTP belum keluar, kami masih menunggu seperti apa regulasi yang akan dikeluarkan pemerintah. Namun, jika melihat regulasi sebelumnya, ketentuan untuk program LCEV menetapkan 80% kandungan lokal,” jelasnya.