Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengatakan bahwa regulasi tentang subpenyalur merupakan langkah pemerintah untuk memastikan distribusi BBM subsidi dan kompensasi negara berjalan lancar dan tepat sasaran. BPH Migas telah menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) melalui subpenyalur di daerah-daerah terpencil.
Menurut Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, regulasi ini penting untuk memastikan bahwa BBM tertentu dan BBM khusus penugasan didistribusikan dengan baik, terutama di daerah yang belum memiliki penyalur resmi. “Kami perlu mekanisme yang jelas untuk distribusi BBM tertentu dan BBM khusus penugasan, terutama di daerah yang belum terjangkau oleh penyalur,” ujar Erika dalam keterangannya di Jakarta.
Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang kriteria subpenyalur, persyaratan untuk menjadi subpenyalur, prosedur pengajuan, serta evaluasi dan verifikasi calon subpenyalur. “Dengan adanya regulasi ini, kami berharap masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan akses ke BBM tertentu dan BBM khusus penugasan di seluruh Indonesia,” tambahnya saat sosialisasi di Bandung.
Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim, menegaskan bahwa subpenyalur dapat membantu konsumen dalam mendapatkan BBM secara langsung. “Subpenyalur adalah anggota dari konsumen yang bisa mendapatkan BBM secara kolektif dan langsung digunakan untuk kepentingan mereka,” jelasnya.
Halim juga menekankan pentingnya dukungan dan kerja sama dari pemerintah daerah untuk mencapai tujuan distribusi BBM subsidi dan kompensasi kepada masyarakat kecil di daerah-daerah terpencil. “Kami berharap kepala daerah, terutama bupati dan wali kota, dapat mendukung regulasi ini dengan mengevaluasi keberadaan dan persyaratan subpenyalur di daerah masing-masing,” tambahnya.
Dalam acara tersebut, turut hadir Anggota Komite BPH Migas lainnya, Iwan Prasetya Adhi dan Harya Adityawarman, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady BTP, Direktur AKR Johny Sutanto, VP PSO Management Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, serta perwakilan dari pemerintah daerah.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan distribusi BBM subsidi dan kompensasi dapat berjalan lebih efisien dan tepat sasaran, sehingga masyarakat kecil di daerah terpencil dan terluar dapat lebih mudah mengakses bahan bakar yang mereka butuhkan. Semoga regulasi ini memberikan manfaat yang besar bagi semua pihak yang terlibat dalam distribusi BBM di Indonesia.